Bahan
Berbahaya, Korosif, Beracun, dan Radioaktif
Bahan Berbahaya dan
Beracun adalah bahan-bahan yang pembuatan, pengolahan, pengangkutan,
penyimpanan dan penggunaanya menimbulkan atau membebaskan debu, kabut, uap,
gas, serat, atau radiasi sehingga dapat menyebabkan iritasi, kebakaran,
ledakan, korosi, keracunan dan bahaya lain dalam jumlah yang memungkinkan
gangguan kesehatan bagi orang yang berhubungan langsung dengan bahan tersebut
atau meyebabkan kerusakan pada barang-barang. 3 macam bahan
kimia dalam kelompok besar :
a. Industri Kimia, yaitu
industri yang mengolah dan menghasilkan bahan-bahan kimia, diantaranya industri
pupuk, asam sulfat, soda, bahan peledak, pestisida, cat , deterjen, dan
lain-lain. Industri kimia dapat diberi batasan sebagai industri yang ditandai
dengan penggunaan proses-proses yang bertalian dengan perubahan kimiawi atau
fisik dalam sifat-sifat bahan tersebut dan khususnya pada bagian kimiawi dan
komposisi suatu zat.
b. Industri Pengguna Bahan
Kimia, yaitu industri yang menggunakan bahan kimia sebagai bahan pembantu
proses, diantaranya industri tekstil, kulit, kertas, pelapisan listrik,
pengolahan logam, obat-obatan dan lain-lain.
c. Laboratorium, yaitu
tempat kegiatan untuk uji mutu, penelitian dan pengembangan serta pendidikan. Kegiatan
laboratorium banyak dipunyai oleh industri, lembaga penelitian dan
pengembangan, perusahaan jasa, rumah sakit dan perguruan tinggi.
Klasifikasi atau penggolongan bahan kimia berbahaya
diperlukan untuk memudahkan pengenalan serta cara penanganan dan
transportasi. Secara umum bahan kimia berbahya diklasifikasikan menjadi
beberapa golongan diantaranya sebagai berikut :
1.
Bahan
Kimia Beracun (Toxic)
Adalah
bahan kimia yang dapat menyebabkan bahaya terhadap kesehatan manusia atau
menyebabkan kematian apabila terserap ke dalam tubuh karena tertelan, lewat
pernafasan atau kontak lewat kulit.
Pada
umumnya zat toksik masuk lewat pernafasan atau kulit dan kemudian beredar
keseluruh tubuh atau menuju organ-organ tubuh tertentu. Zat-zat tersebut
dapat langsung mengganggu organ-organ tubuh tertentu seperti hati, paru-paru,
dan lain-lain. Tetapi dapat juga zat-zat tersebut berakumulasi dalam
tulang, darah, hati, atau cairan limpa dan menghasilkan efek kesehatan
pada jangka panjang. Pengeluaran zat-zat beracun dari dalam tubuh dapat
melewati urine, saluran pencernaan, sel efitel dan keringat.
2.
Bahan
Kimia Korosif (Corrosive)
Adalah
bahan kimia yang karena reaksi kimia dapat mengakibatkan kerusakan apabila
kontak dengan jaringan tubuh atau bahan lain.
Zat korosif
dapat bereaksi dengan jaringan seperti kulit, mata, dan saluran
pernafasan. Kerusakan dapat berupa luka, peradangan, iritasi
(gatal-gatal) dan sinsitisasi (jaringan menjadi amat peka terhadap bahan
kimia).
3.
Bahan
Kimia Mudah Terbakar (Flammable)
Adalah
bahan kimia yang mudah bereaksi dengan oksigen dan dapat menimbulkan
kebakaran. Reaksi kebakaran yang amat cepat dapat juga menimbulkan
ledakan.
4.
Bahan
Kimia Peledak (Explosive)
Adalah
suatu zat padat atau cair atau campuran keduanya yang karena suatu reaksi kimia
dapat menghasilkan gas dalam jumlah dan tekanan yang besar serta suhu yang
tinggi, sehingga menimbulkan kerusakan disekelilingnya.
Zat
eksplosif amat peka terhadap panas dan pengaruh mekanis (gesekan atau
tumbukan), ada yang dibuat sengaja untuk tujuan peledakan atau bahan peledak
seperti trinitrotoluene (TNT), nitrogliserin dan ammonium nitrat (NH4NO3).
5.
Bahan
Kimia Oksidator (Oxidation)
Adalah
suatu bahan kimia yang mungkin tidak mudah terbakar, tetapi dapat menghasilkan
oksigen yang dapat menyebabkan kebakaran bahan-bahan lainnya.
6.
Bahan
Kimia Reaktif Terhadap Air (Water Sensitive Substances)
Adalah
bahan kimia yang amat mudah bereaksi dengan air dengan mengeluarkan panas dan
gas yang mudah terbakar.
7.
Bahan
Kimia Reaktif Terhadap Asam (Acid Sensitive Substances)
Adalah
bahan kimia yang amat mudah bereaksi dengan asam menghasilkan panas dan gas
yang mudah terbakar atau gas-gas yang beracun dan korosif.
8.
Gas
Bertekanan (Compressed Gases)
Adalah gas
yang disimpan dibawah tekanan, baik gas yang ditekan maupun gas cair atau gas
yang dilarutkan dalam pelarut dibawah tekanan.
9. Bahan Kimia Radioaktif (Radioactive Substances)
Adalah
bahan kimia yang mempunyai kemampuan memancarkan sinar radioaktif dengan
aktivitas jenis lebih besar dari 0,002 microcurie/gram.
Suatu
bahan kimia dapat termasuk diantara satu atau lebih golongan di atas karena
memang mempunyai sifat kimia yang lebih dari satu sifat.
Dan adapun Bahan-bahan beracun
dalam industri dapat digolongkan dalam beberapa golongan yaitu:
a. Senyawa logam dan metaloid
b. Bahan pelarut
c. Gas-gas beracun
d. Bahan karsinogenik
e. Pestisida
a. Senyawa logam dan metaloid
b. Bahan pelarut
c. Gas-gas beracun
d. Bahan karsinogenik
e. Pestisida
Tabel 1.1 Tabel Klasifikasi Bahan
Berbahaya Menurut PBB
Kelas
|
Penjelasan
|
|
Kelas I
|
(Eksplosif)
|
Dapat terurai pada suhu dan
tekanan tertentu dan mengeluarkan gas kecepatan tinggi dan merusak sekeliling
|
Kelas II
|
(Cairan mudah terbakar)
|
|
Kelas III
|
(Bahan mudah terbakar)
|
( F.P = flash point)
|
Kelas IV
|
(Bahan mudah terbakar selain klas
II dan III)
|
|
Kelas V
|
(Zat pengoksidasi)
|
|
Kelas VI
|
(Zat racun)
|
|
Kelas VII
|
(Zat radioaktif)
|
Aktifitas : 0.002 microcury/g
|
Kelas VIII
|
(Zat korosif)
|
Bereaksi dan merusak
|
Suatu ide yang baik untuk mewakili kasehatan dan keselamatan
dengan menyimpan lembar data bahaya pada setiap penggunaan bahan kimia di
tempat kerja.
Informasi berikut harus muncul pada semua lembar data
bahaya, akan tetapi urutan dapat berbeda dari yang dijelaskan dibawah ini.
Bagian 1 : Identifikasi produk dan pabrik
Identifikasi produk : nama produk tertera disini dengan nama kimia
atau nama dagang, nama yang tertera harus sama dengan nama yang ada pada
label. Lembar data bahaya juga harus mendaftar sinonim produk atau
substansinya, sinonim adalah nama lain dengan substansi yang diketahui.
Contohnya Methyl alcohol juga dikenal sebagai Metanol atau Alkohol kayu.
Identifikasi pabrik : nama pabrik atau supplier, alamat, nomor
telepon, tanggal HDSs dibuat, dan nomor darurat untuk menelepon setelah jam
kerja, merupakan ide yang baik bagi pengguna produk untuk menelepon pabrik
pembuat produk sehingga mendapatkan informasi tentang produk tersebut sebelum
terjadi hal yang darurat.
Bagian 2 : Bahan-bahan berbahaya
Untuk produk campuran, hanya bahan-bahan berbahaya saja yang
tercantum pada daftar khusus bahan kimia, dan yang didata bila komposisinya ≥
1% dari produk. Pengecualian untuk zat karsinogen yang harus di daftar
jika komposisinya 0,1% dari campuran. Batas konsentrasi yaitu Permissible
Exposure Limit (PEL) dan The Recommended Threshold Limit Value (TLV ) harus
didata dalam HDSs.
Bagian 3 : Data Fisik
Bagian ini mendata titik didih, tekanan, density, titik
cair, tampilan, bau, dan lain-lain. Informasi pada bagian ini membantu
anda mengerti bagaimana sifat bahan kimia dan jenis bahaya yang ditimbulkannya.
Bagian 4 : Data Kebakaran Dan Ledakan
Bagian ini mendata titik nyala api dan batas mudah terbakar
atau meledak, serta menjelaskan kepada anda bagaimana memadamkan api.
Informasi pada bagian ini dibutuhkan untuk mencegah, merencanakan dan merespon
kebakaran atau ledakan dari bahan-bahan kimia.
Bagian 5 : Data Reaktifitas
Bagian ini menjelaskan kepada anda apakah suatu substansi
stabil atau tidak, bila tidak, bahaya apa yang ditimbulkan dalam keadaan tidak
stabil. Bagian ini mendata ketidakcocokan substansi, substansi mana yang
tidak boleh diletakkan atau digunakan secara bersamaan. Informasi ini
penting untuk penyimpanan dan penanganan produk yang tepat.
Bagian 6 : Data Bahaya Kesehatan
Rute tempat masuk (pernafasan, penyerapan kulit atau
ingestion), efek kesehatan akut dan kronik, tanda-tanda dan gejala awal, apakah
produknya bersifat karsinogen, masalah kesehatan yang makin buruk bila terkena,
dan pertolongan pertama yang direkomendasikan/prosedur gawat darurat,
semuanya seharusnya terdaftar di bagian ini.
Bagian 7 : Tindakan Pencegahan Untuk Penanganan
Informasi dibutuhkan untuk memikirkan rencana respon gawat
darurat, prosedur pembersihan, metode pembuangan yang aman, yang dibutuhkan
dalam penyimpanan, dan penanganan tindakan pencegahan harus detail pada
bagian ini. Akan tetapi sering kali pabrik pembuat produk meringkas
informasi ini dengan satu pernyataan yang simple, seperti hindari menghirup
asap atau hindari kontak dengan kulit.
Bagian 8 : Pengukuran Kontrol
Metode yang direkomendasikan untuk
control bahaya termasuk ventilasi, praktek kerja dan alat pelindung
diri/Personal Protective Equipment (PPE) dirincin pada bagian ini. Tipe
respirator, baju pelindung dan sarung tangan material yang paling resisten
untuk produk harus diberitahu. Lebih dari rekomendasi perlindungan
material yang paling resisten, HDSs boleh dengan simple menyatakan bahwa
baju dan sarung tangan yang tidak dapat ditembus harus digunakan. Bagian
ini cenderung menekankan alat pelindung diri daripada control engineering.
Pemasangan label dan tanda dengan
memakai lambang atau tulisan peringatan pada wadah atau tempat penyimpanan
untuk bahan berbahaya adalah tindakan pencegahan yang esensial. Tenaga
kerja yang bekerja pada proses produksi atau pengangkutan biasanya belum mengetahui
sifat bahaya dari bahan kimia dalam wadah/packingnya, demikian pula para
konsumen dari barang tersebut, dalam hal inilah pemberian label dan tanda
menjadi sangat penting.
Peringatan tentang bahaya dengan
label dan tanda merupakan syarat penting dalam perlindungan keselamatan kerja,
namun hal tersebut tidak dapat dianggap sebagai perlindungan yang sudah
lengkap, usaha perlindungan keselamatan lainnya masih tetap diperlukan.
Lambang yang umum dipakai untuk bahan kimia yang memiliki sifat berbahaya
adalah sebagai berikut :
Asrofudin. 2010.(online) Faktor yang Mempengaruhi Pengetahuan.(Online)http://www.canboyz.co.cc/2010/06/faktor-faktor-yang-mempengaruhi.html#, diakses pada tanggal 6 November 2015
Departemen Kesehatan Republik
Indonesia. 2004. Sistem Kesehatan Nasional. (Online)http://dinkes.bantulkab.go.id/documents/20090721100343-skn-2004.pdf diakses
pada tanggal 6 November 2015
Hamid, Fatmawati. 2012. Faktor
risiko keluhan dermatitis kontak pada pekerja percetakan di Kelurahan
Ballaparang, Kecamatan Rappocini Makassar tahun 2012. Skripsi Fakultas Kesehatan Masyarakat.
Universitas Hasanuddin
Kementrian perindustrian.
2010. Pemerintah Disarankan Verifikasi Industry Pengguna Bahan Kimia
Berbahaya. (online) http :// www. indonesia. Go .id/in
/kementerian/ kementerian/kementerian-perindustri an/713-lingk ungan-hidup/9511-pemerintah-disarankan-verifikasi-
industri-pengguna-bahan-berb ahaya, diakses tanggal 6 November 2015
Keputusan Menteri Tenaga Kerja
R.I. No.Kep. 187/Men/1999 Tentang Pengendalian Bahan Kimia
Berbahaya di Tempat Kerja. (online)







