Tugas Softskill 3.
1. Apa
yang dimaksud dengan K3?
K3 adalah bidang yang berhubungan dengan
keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja pada sebuah
institusi ataupun lokasi proyek.
Arti K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja)
secara khusus dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
A. Pengertian
K3 secara keilmuan; K3 merupakan ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam
upaya mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
B. Pengertian
K3 secara filosofis; suatu upaya yang dilakukan untuk memastikan keutuhan
dan kesempurnaan jasmani dan rohani tenaga kerja pada khususnya, dan masyarakat
pada umumnya terhadap hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.
2. Sebutkan
isi UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan!
Isi dari UU No. 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja terdiri dari 11 BAB dan 18 pasal, sedangkan
dari UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terdiri dari 23
BAB dan 193 pasal yang dapat dirangkum antara lain memuat:
- Landasan,
asas, dan tujuan pembangunan ketenagakerjaan;
- Perencanaan
tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan;
- Pemberian kesempatan dan perlakuan yang sama bagi tenaga
kerja dan pekerja/buruh;
- Pelatihan
kerja yang diarahkan untuk meningkatkan dan mengembangkan keterampilan serta
keahlian tenaga kerja guna meningkatkan produktivitas kerja dan produktivitas
perusahaan;
- Pelayanan
penempatan tenaga kerja dalam rangka pendayagunaan tenaga kerja secara optimal
dan penempatan tenaga kerja pada pekerjaan yang sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dan masyarakat
dalam upaya perluasan kesempatan kerja;
- Penggunaan
tenaga kerja asing yang tepat sesuai dengan kompetensi yang diperlukan;
- Pembinaan
hubungan industrial yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila diarahkan untuk
menumbuhkembangkan hubungan yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan antar para
pelaku proses produksi;
- Pembinaan
kelembagaan dan sarana hubungan industrial, termasuk perjanjian kerja bersama,
lembaga kerja sama bipartit, lembaga kerja sama tripartit, pemasyarakatan
hubungan industrial dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
- Perlindungan
pekerja/buruh, termasuk perlindungan atas hak-hak dasar pekerja/buruh untuk
berunding dengan pengusaha, perlindungan keselamatan, dan kesehatan kerja,
perlindungan khusus bagi pekerja/buruh perempuan, anak, dan penyandang cacat,
serta perlindungan tentang upah, kesejahteraan, dan jaminan sosial tenaga
kerja;
- Pengawasan ketenagakerjaan dengan maksud agar dalam
peraturan perundangundangan di bidang ketenagakerjaan ini benar-benar
dilaksanakan sebagaimana mestinya.
3. Jelaskan
peraturan khusus yang mengatur lebih detail tentang pelaksanaan K3 yang terdiri
dari:
a. Peraturan
khusus AA
Berisi syarat-syarat khusus bagi pasal 2 sub 18 UU
Keselamatan Kerja tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
b. Peraturan
khusus B
Berisi syarat-syarat khusus bagi instalasi listrik di
perusahaan- perusahaan, dimana didalam Peraturan khusus ini ditetapkan
Norma-norma Peraturan Umum Instalasi Listrik (P.U.I.L.) atau AVE (no-2004).
Norma-norma ini dikeluarkan tahun 1937 oleh Dewan Normalisasi di Indonesia.
Didalam P.U.I.L. dicantumkan pula, bahwa pada pemasangan baru atau perluasan
hantaran-hantaran luar berlaku Peraturan peraturan Pemasangan Hantaran
Luar" VA.B. (Voorschrifter voor den Aanleg van Buittenleidingen)
c. Peraturan
khusus DD
Berisi syarat-syarat khusus bagi bejana angin, digunakan
untuk menjalankan motor
d. Peraturan
khusus FF
Berisi syarat-syarat khusus bagi perusahaan yang membuat
dan memompa gas-gas
e. Peraturan
khusus K
Berisi syarat-syarat khusus bagi perusahaan yang membuat,
menggunakan atau mengolah bahan yang dapat meledak
f. Peraturan
khusus L
Berisi syarat-syarat khusus bagi perusahaan yang
menggunakan tangki apung
4. Sebutkan
empat prinsip dalam pemadaman api!
a. Cooling,
yaitu mendinginkan bahan bakar dengan mengusir panas. Misalnya, menyiram air
pada bahan bakar seperti kayu yang terbakar
b. Smothering,
yaitu memotong pasokan oksigen. Misalnya, dengan memberikan foam atau
karbon dioksida.
c. Starving,
yaitu dengan memotong pasokan bahan bakar (fuel). Misalnya dengan
memberhentikan pasokan gas yang terbakar di dalam pipa.
d. Inhibition, yaitu
dengan menghentikan reaksi kimia. Misalnya, dengan memberikan dry
chemical powder
5. Jelaskan
faktor-faktor bahaya lingkungan yang dapat menimpulkan kecelakaan maupun
penyakit akibat kerja terdiri dari:
a. Faktor
Fisik
Faktor fisik adalah faktor di dalam tempat kerja yang
bersifat fisika antara lain kebisingan, penerangan, getaran, iklim kerja,
gelombang mikro dan sinar ultra ungu. Faktor-faktor ini mungkin bagian tertentu
yang dihasilkan dari proses produksi atau produk samping yang tidak diinginkan.
- Kebisingan,
adalah semua suara yang tidak dikehendaki yang bersumber dari alat-alat proses
produksi dan atau alat-alat kerja yang pada tingkat tertentu dapat menimbulkan
gangguan pendengaran. Suara keras, berlebihan atau berkepanjangan dapat merusak
jaringan saraf sensitif di telinga, menyebabkan kehilangan pendengaran
sementara atau permanen. Hal ini sering diabaikan sebagai masalah kesehatan,
tapi itu adalah salah satu bahaya fisik utama. Batasan pajanan terhadap
kebisingan ditetapkan nilai ambang batas sebesar 85 dB selama 8 jam sehari.
- Penerangan,
di setiap tempat kerja harus memenuhi syarat untuk melakukan pekerjaan.
Penerangan yang sesuai sangat penting untuk peningkatan kualitas dan
produktivitas. Sebagai contoh, pekerjaan perakitan benda kecil membutuhkan
tingkat penerangan lebih tinggi, misalnya mengemas kotak. Studi menunjukkan
bahwa perbaikan penerangan, hasilnya terlihat langsung dalam peningkatan
produktivitas dan pengurangan kesalahan. Bila penerangan kurang sesuai, para
pekerja terpaksa membungkuk dan mencoba untuk memfokuskan penglihatan mereka,
sehingga tidak nyaman dan dapat menyebabkan masalah pada punggung dan mata pada
jangka panjang dan dapat memperlambat pekerjaan mereka.
- Getaran,
adalah gerakan bolak-balik cepat (reciprocating), memantul ke atas dan
ke bawah atau ke belakang dan ke depan. Hal tersebut dapat berpengaruh negatif
terhadap semua atau sebagian dari tubuh. Misalnya, memegang peralatan yang
bergetar sering mempengaruhi tangan dan lengan pengguna, menyebabkan kerusakan
pada pembuluh darah dan sirkulasi di tangan. Sebaliknya, mengemudi traktor di
jalan bergelombang dengan kursi yang dirancang kurang sesuai sehingga
menimbulkan getaran ke seluruh tubuh, dapat mengakibatkan nyeri punggung bagian
bawah. Batasan getaran alat kerja yang kontak langsung maupun tidak langsung
pada lengan dan tangan tenaga kerja ditetapkan sebesar 4 m/detik2.
- Iklim
kerja, ketika suhu berada di atas atau di bawah batas normal, keadaan ini
memperlambat pekerjaan. Ini adalah respon alami dan fisiologis dan merupakan
salah satu alasan mengapa sangat penting untuk mempertahankan tingkat
kenyamanan suhu dan kelembaban ditempat kerja. Faktor-faktor ini secara
signifikan dapat berpengaruh pada efisiensi dan produktivitas individu pada
pekerja. Sirkulasi udara bersih di ruangan tempat kerja membantu untuk
memastikan lingkungan kerja yang sehat dan mengurangi pajanan bahan kimia.
- Radiasi
Tidak Mengion, radiasi gelombang elektromagnetik yang berasal dari radiasi
tidak mengion antara lain gelombang mikro dan sinar ultra ungu (ultra violet).
Gelombang mikro digunakan antara lain untuk gelombang radio, televisi, radar
dan telepon. Gelombang mikro mempunyai frekuensi 30 kHz – 300 gHz dan panjang
gelombang 1 mm – 300 cm. Radiasi gelombang mikro yang pendek < 1 cm yang
diserap oleh permukaan kulit dapat menyebabkan kulit seperti terbakar.
Sedangkan gelombang mikro yang lebih panjang (> 1 cm) dapat menembus
jaringan yang lebih dalam.
b. Faktor
Kimia
Risiko kesehatan timbul dari pajanan berbagai bahan
kimia. Banyak bahan kimia yang memiliki sifat beracun dapat memasuki aliran
darah dan menyebabkan kerusakan pada sistem tubuh dan organ lainnya. Bahan
kimia berbahaya dapat berbentuk padat, cairan, uap, gas, debu, asap atau kabut
dan dapat masuk ke dalam tubuh melalui tiga cara utama antara lain:
- Inhalasi (menghirup):
Dengan bernapas melalui mulut atau hidung, zat beracun dapat masuk ke dalam
paru-paru. Seorang dewasa saat istirahat menghirup sekitar lima liter udara per
menit yang mengandung debu, asap, gas atau uap. Beberapa zat, seperti fiber/serat,
dapat langsung melukai paru-paru. Lainnya diserap ke dalam aliran darah dan
mengalir ke bagian lain dari tubuh.
- Pencernaan (menelan):
Bahan kimia dapat memasuki tubuh jika makan makanan yang terkontaminasi, makan
dengan tangan yang terkontaminasi atau makan di lingkungan yang terkontaminasi.
Zat di udara juga dapat tertelan saat dihirup, karena bercampur dengan lendir
dari mulut, hidung atau bergerak melalui usus menuju perut.
- Penyerapan
ke dalam kulit atau kontak invasif: Beberapa di antaranya adalah zat melewati
kulit dan masuk ke pembuluh darah, biasanya melalui tangan dan wajah.
Kadang-kadang, zat-zat juga masuk melalui luka dan lecet atau suntikan
(misalnya kecelakaan medis).
c. Faktor
Biologi
Faktor biologi penyakit akibat kerja sangat beragam
jenisnya. Seperti pekerja di pertanian, perkebunan dan kehutanan termasuk di
dalam perkantoran yaitu indoor air quality, banyak menghadapi
berbagai penyakit yang disebabkan virus, bakteri atau hasil dari pertanian,
misalnya tabakosis pada pekerja yang mengerjakan tembakau, dan
bagasosis pada pekerja - pekerja yang menghirup debu-debu organik. Penyakit
paru oleh jamur sering terjadi pada pekerja yang menghirup debu organik,
misalnya pernah dilaporkan dalam kepustakaan tentang aspergilus paru
pada pekerja gandum. Agak berbeda dari faktor-faktor penyebab penyakit akibat
kerja lainnya, faktor biologis dapat menular dari seorang pekerja ke pekerja
lainnya. Usaha yang lain harus pula ditempuh cara pencegahan penyakit menular, antara
lain imunisasi dengan pemberian vaksinasi atau suntikan, mutlak dilakukan untuk
pekerja-pekerja di Indonesia sebagai usaha kesehatan biasa.
d. Faktor
Psikologi
Faktor psikologi adalah suatu faktor non-fisik yang
timbul karena adanya interaksi dari aspek-aspek job description,
disain kerja dan organisasi serta manajemen di tempat kerja serta konteks
lingkungan social yang berpotensi menimbulkan gangguan fisik, sosial dan
psikologi. Adapun bahaya-bahaya psikososial dapat meliputi:
- Beban
kerja
- Rutinitas
kerja
- Masalah
organisasi
- Konflik
antara perkerja maupun antara pekerja dengan pemimpin.
- Suasana
kerja yang buruk
e. Faktor
Ergonomik
Industri barang dan jasa telah mengembangkan kualitas dan
produktivitas. Restrukturisasi proses produksi barang dan jasa terbukti
meningkatkan produktivitas dan kualitas produk secara langsung berhubungan
dengan disain kondisi kerja Pengaturan cara kerja dapat memiliki dampak besar
pada seberapa baik pekerjaan dilakukan dan kesehatan mereka yang melakukannya.
Semuanya dari posisi mesin pengolahan sampai penyimpanan alat-alat dapat
menciptakan hambatan dan risiko. Penyusunan tempat kerja dan tempat duduk yang
sesuai harus diatur sedemikian sehingga tidak ada pengaruh yang berbahaya bagi
kesehatan.
DAFTAR PUSTAKA
[1] Course Hero, “Peraturan khusus sbg
pelengkap uu keselamatan kerja”, diakses onlinehttps://www.coursehero.com/file/p1v7h41/Peraturan-Khusus-sbg-Pelengkap-UU-Keselamatan-Kerja-Tahun-1910-antara-lain/ pada
tanggal 15 Januari 2019.
[2] Agung Supriyadi,
M.K.K.K., 2017, “4 Cara Memadamkan Api & Jenis APAR yang Sesuai”,
diakses online https://katigaku.top/2017/12/28/4-cara-memadamkan-api-jenis-apar-yang-sesuai/ pada
tanggal 15 Januari 2019.
[3] Maxmanroe.com, “Pengertian
K3 Secara Umum, Tujuan, Prinsip, Ruang Lingkup, Jenis K3”, diakses online https://www.maxmanroe.com/vid/umum/pengertian-k3.html pada
15 Januari 2019.
[4] UU No. 1 Tahun 1970
tentang Keselamatan Kerja
[5] UU No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan
[6] International
Labour Organization, 2013, “Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat
Kerja”, 















