Kamis, 15 November 2018

Teknik Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)


Bahan Berbahaya, Korosif, Beracun, dan Radioaktif

Bahan Berbahaya dan Beracun adalah bahan-bahan yang pembuatan, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan penggunaanya menimbulkan atau membebaskan debu, kabut, uap, gas, serat, atau radiasi sehingga dapat menyebabkan iritasi, kebakaran, ledakan, korosi, keracunan dan bahaya lain dalam jumlah yang memungkinkan gangguan kesehatan bagi orang yang berhubungan langsung dengan bahan tersebut atau meyebabkan kerusakan pada barang-barang.   3 macam bahan kimia dalam kelompok besar :
a. Industri Kimia, yaitu industri yang mengolah dan menghasilkan bahan-bahan kimia, diantaranya industri pupuk, asam sulfat, soda, bahan peledak, pestisida, cat , deterjen, dan lain-lain. Industri kimia dapat diberi batasan sebagai industri yang ditandai dengan penggunaan proses-proses yang bertalian dengan perubahan kimiawi atau fisik dalam sifat-sifat bahan tersebut dan khususnya pada bagian kimiawi dan komposisi suatu zat.
b. Industri Pengguna Bahan Kimia, yaitu industri yang menggunakan bahan kimia sebagai bahan pembantu proses, diantaranya industri tekstil, kulit, kertas, pelapisan listrik, pengolahan logam, obat-obatan dan lain-lain.
c. Laboratorium, yaitu tempat kegiatan untuk uji mutu, penelitian dan pengembangan serta pendidikan. Kegiatan laboratorium banyak dipunyai oleh industri, lembaga penelitian dan pengembangan, perusahaan jasa, rumah sakit dan perguruan tinggi.
Klasifikasi atau penggolongan bahan kimia berbahaya diperlukan untuk memudahkan pengenalan serta cara penanganan dan transportasi.  Secara umum bahan kimia berbahya diklasifikasikan menjadi beberapa golongan diantaranya sebagai berikut :

1.      Bahan Kimia Beracun (Toxic)

Adalah bahan kimia yang dapat menyebabkan bahaya terhadap kesehatan manusia atau menyebabkan kematian apabila terserap ke dalam tubuh karena tertelan, lewat pernafasan atau kontak lewat kulit.
Pada umumnya zat toksik masuk lewat pernafasan atau kulit dan kemudian beredar keseluruh tubuh atau menuju organ-organ tubuh tertentu.  Zat-zat tersebut dapat langsung mengganggu organ-organ tubuh tertentu seperti hati, paru-paru, dan lain-lain.  Tetapi dapat juga zat-zat tersebut berakumulasi dalam tulang, darah, hati, atau cairan limpa dan  menghasilkan efek kesehatan pada jangka panjang.  Pengeluaran zat-zat beracun dari dalam tubuh dapat melewati urine, saluran pencernaan, sel efitel dan keringat.

2.      Bahan Kimia Korosif (Corrosive)

Adalah bahan kimia yang karena reaksi kimia dapat mengakibatkan kerusakan apabila kontak dengan jaringan tubuh atau bahan lain.
Zat korosif dapat bereaksi dengan jaringan seperti kulit, mata, dan saluran pernafasan.  Kerusakan dapat berupa luka, peradangan, iritasi (gatal-gatal) dan sinsitisasi (jaringan menjadi amat peka terhadap bahan kimia).

3.      Bahan Kimia Mudah Terbakar (Flammable)

Adalah bahan kimia yang mudah bereaksi dengan oksigen dan dapat menimbulkan kebakaran.  Reaksi kebakaran yang amat cepat dapat juga menimbulkan ledakan.

4.      Bahan Kimia Peledak (Explosive)

Adalah suatu zat padat atau cair atau campuran keduanya yang karena suatu reaksi kimia dapat menghasilkan gas dalam jumlah dan tekanan yang besar serta suhu yang tinggi, sehingga menimbulkan kerusakan disekelilingnya.
Zat eksplosif amat peka terhadap panas dan pengaruh mekanis (gesekan atau tumbukan), ada yang dibuat sengaja untuk tujuan peledakan atau bahan peledak seperti trinitrotoluene (TNT), nitrogliserin dan ammonium nitrat (NH4NO3).

5.      Bahan Kimia Oksidator (Oxidation)

Adalah suatu bahan kimia yang mungkin tidak mudah terbakar, tetapi dapat menghasilkan oksigen yang dapat menyebabkan kebakaran bahan-bahan lainnya.

6.      Bahan Kimia Reaktif Terhadap Air (Water Sensitive Substances)

Adalah bahan kimia yang amat mudah bereaksi dengan air dengan mengeluarkan panas dan gas yang mudah terbakar.

7.      Bahan Kimia Reaktif Terhadap Asam (Acid Sensitive Substances)
Adalah bahan kimia yang amat mudah bereaksi dengan asam menghasilkan panas dan gas yang mudah terbakar atau gas-gas yang beracun dan korosif.

8.      Gas Bertekanan (Compressed Gases)

Adalah gas yang disimpan dibawah tekanan, baik gas yang ditekan maupun gas cair atau gas yang dilarutkan dalam pelarut dibawah tekanan.

9. Bahan Kimia Radioaktif (Radioactive Substances)
Adalah bahan kimia yang mempunyai kemampuan memancarkan sinar radioaktif dengan aktivitas jenis lebih besar dari 0,002 microcurie/gram.
Suatu bahan kimia dapat termasuk diantara satu atau lebih golongan di atas karena memang mempunyai sifat kimia yang lebih dari satu sifat.
Dan adapun Bahan-bahan beracun dalam industri dapat digolongkan dalam beberapa golongan yaitu:
a. Senyawa logam dan metaloid
b. Bahan pelarut
c. Gas-gas beracun
d. Bahan karsinogenik
e. Pestisida

Tabel 1.1 Tabel Klasifikasi Bahan Berbahaya Menurut PBB
Kelas
Penjelasan
Kelas I
(Eksplosif)
Dapat terurai pada suhu dan tekanan tertentu dan mengeluarkan gas kecepatan tinggi dan merusak sekeliling
Kelas II
(Cairan mudah terbakar)
  1. Gas mudah terbakar
  2. Gas tidak mudah terbakar
  3. Gas beracun
Kelas III
(Bahan mudah terbakar)
  1. Cairan : F.P <23oC
  2. Cairan : F.P >23oC
( F.P = flash point)
Kelas IV
(Bahan mudah terbakar selain klas II dan III)
  1. Zat padat mudah terbakar
  2. Zat yang mudah terbakar dengan sendirinya
  3. Zat yang bila bereaksi dengan air dapat mengeluarkan gas mudah terbakar
Kelas V
(Zat pengoksidasi)
  1. Oksidator bahan anorganik
  2. Peroksida organik
Kelas VI
(Zat racun)
  1. Zat beracun
  2. Zat menyebabkan infeksi
Kelas VII
(Zat radioaktif)
Aktifitas : 0.002 microcury/g
Kelas VIII
(Zat korosif)
Bereaksi dan merusak
Suatu ide yang baik untuk mewakili kasehatan dan keselamatan dengan menyimpan lembar data bahaya  pada setiap penggunaan bahan kimia di tempat kerja.
Informasi berikut harus muncul pada semua lembar data bahaya, akan tetapi urutan dapat berbeda dari yang dijelaskan dibawah ini.
Bagian 1 :  Identifikasi produk dan pabrik
Identifikasi produk :  nama produk tertera disini dengan nama kimia atau nama dagang, nama yang tertera harus sama dengan nama yang ada pada label.  Lembar data bahaya juga harus mendaftar sinonim produk atau substansinya, sinonim adalah nama lain dengan substansi yang diketahui. Contohnya Methyl alcohol juga dikenal sebagai Metanol atau Alkohol kayu.
Identifikasi pabrik :  nama pabrik atau supplier, alamat, nomor telepon, tanggal HDSs dibuat, dan nomor darurat untuk menelepon setelah jam kerja, merupakan ide yang baik bagi pengguna produk untuk menelepon pabrik pembuat produk sehingga mendapatkan informasi tentang produk tersebut sebelum terjadi hal yang darurat.
Bagian 2 :  Bahan-bahan berbahaya
Untuk produk campuran, hanya bahan-bahan berbahaya saja yang tercantum pada daftar khusus bahan kimia, dan yang didata bila komposisinya ≥ 1% dari produk.  Pengecualian untuk zat karsinogen yang harus di daftar jika komposisinya 0,1% dari campuran.  Batas konsentrasi yaitu Permissible Exposure Limit (PEL) dan The Recommended Threshold Limit Value (TLV ) harus didata dalam HDSs.
Bagian 3 :  Data Fisik
Bagian ini mendata titik didih, tekanan, density, titik cair, tampilan, bau, dan lain-lain.  Informasi pada bagian ini membantu anda mengerti bagaimana sifat bahan kimia dan jenis bahaya yang ditimbulkannya.
Bagian 4 :  Data Kebakaran Dan Ledakan
Bagian ini mendata titik nyala api dan batas mudah terbakar atau meledak, serta menjelaskan kepada anda bagaimana memadamkan api.  Informasi pada bagian ini dibutuhkan untuk mencegah, merencanakan dan merespon kebakaran atau ledakan dari bahan-bahan kimia.
Bagian 5 :  Data Reaktifitas
Bagian ini menjelaskan kepada anda apakah suatu substansi stabil atau tidak, bila tidak, bahaya apa yang ditimbulkan dalam keadaan tidak stabil.  Bagian ini mendata ketidakcocokan substansi, substansi mana yang tidak boleh diletakkan atau digunakan secara bersamaan.  Informasi ini penting untuk penyimpanan dan penanganan produk yang tepat.
Bagian 6 :  Data Bahaya Kesehatan
Rute tempat masuk (pernafasan, penyerapan kulit atau ingestion), efek kesehatan akut dan kronik, tanda-tanda dan gejala awal, apakah produknya bersifat karsinogen, masalah kesehatan yang makin buruk bila terkena, dan pertolongan pertama yang direkomendasikan/prosedur gawat darurat,  semuanya seharusnya terdaftar di bagian ini.
Bagian 7 :  Tindakan Pencegahan Untuk Penanganan
Informasi dibutuhkan untuk memikirkan rencana respon gawat darurat, prosedur pembersihan, metode pembuangan yang aman, yang dibutuhkan dalam penyimpanan,  dan penanganan tindakan pencegahan harus detail pada bagian ini.  Akan tetapi sering kali pabrik pembuat produk meringkas informasi ini dengan satu pernyataan yang simple, seperti hindari menghirup asap atau hindari kontak dengan kulit.

Bagian 8 :  Pengukuran Kontrol
Metode yang direkomendasikan untuk control bahaya termasuk ventilasi, praktek kerja dan alat pelindung diri/Personal Protective Equipment (PPE) dirincin pada bagian ini.  Tipe respirator, baju pelindung dan sarung tangan material yang paling resisten untuk produk harus diberitahu.  Lebih dari rekomendasi perlindungan material yang paling resisten,  HDSs boleh dengan simple menyatakan bahwa baju dan sarung tangan yang tidak dapat ditembus harus digunakan.  Bagian ini cenderung menekankan alat pelindung diri daripada control engineering.
Pemasangan label dan tanda dengan memakai lambang atau tulisan peringatan pada wadah atau tempat penyimpanan untuk bahan berbahaya adalah tindakan pencegahan yang esensial.  Tenaga kerja yang bekerja pada proses produksi atau pengangkutan biasanya belum mengetahui sifat bahaya dari bahan kimia dalam wadah/packingnya, demikian pula para konsumen dari barang tersebut, dalam hal inilah pemberian label dan tanda menjadi sangat penting.
Peringatan tentang bahaya dengan label dan tanda merupakan syarat penting dalam perlindungan keselamatan kerja, namun hal tersebut tidak dapat dianggap sebagai perlindungan yang sudah lengkap, usaha perlindungan keselamatan lainnya masih tetap diperlukan.  Lambang yang umum dipakai untuk bahan kimia yang memiliki sifat berbahaya adalah sebagai berikut :

Source:

Asrofudin. 2010.(onlineFaktor yang Mempengaruhi Pengetahuan.(Online)http://www.canboyz.co.cc/2010/06/faktor-faktor-yang-mempengaruhi.html#, diakses pada tanggal 6 November 2015
Departemen Kesehatan Republik Indonesia. 2004. Sistem Kesehatan Nasional. (Online)http://dinkes.bantulkab.go.id/documents/20090721100343-skn-2004.pdf diakses pada tanggal 6 November 2015
Hamid, Fatmawati. 2012. Faktor risiko keluhan dermatitis kontak pada pekerja percetakan di Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini Makassar tahun 2012. Skripsi Fakultas Kesehatan Masyarakat. Universitas Hasanuddin
Kementrian perindustrian. 2010. Pemerintah Disarankan Verifikasi Industry Pengguna Bahan Kimia Berbahaya. (online) http :// www. indonesia. Go .id/in /kementerian/ kementerian/kementerian-perindustri an/713-lingk ungan-hidup/9511-pemerintah-disarankan-verifikasi- industri-pengguna-bahan-berb ahaya, diakses tanggal 6 November 2015
Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.Kep. 187/Men/1999 Tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja. (online

Sabtu, 13 Oktober 2018

Teknik Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)


Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pada PT. Ebara Indonesia

PT. Ebara Indonesia adalah sebuah perusahaan dari Jepang yang bergerak di bidang industri pompa dan chiller. Sebagian besar hasil produksinya menggunakan metode pengecoran. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada PT. Ebara Indonesia kurang lebih sama seperti perusahaan industry pompa lain yang menggunakan metode pengecoran. Pada area luar gedung terdapat garis kuning disisi kanan dari pintu gerbang yang juga dihiasi dengan bentuk tapak kaki berwarna kuning yang menandakan sisi untuk pejalan kaki (safety walk), sisi ini dibuat untuk melindungi karyawan yang berjalan kaki dari eskavator-eskavator yang melintas lalu lalang di area luar gedung. Terdapat juga marka penyebrangan yang terdapat pada pintu gedung yang dapat digunakan pejalan kaki untuk menyebrang. Karyawan atau tamu diharuskan mengikuti aturan pejalan  kaki ini (safety walk). PT.Ebara memiliki banyak gedung untuk tiap bagian yang berbeda, penulis melaksanakan Kerja Praktek (KP) pada bagian Foundry atau bagian pengecoran. Semua karyawan, tamu, ataupun mahasiswa kerja praktek diwajibkan menggunakan topi,masker, dan safety shoes yang sudah disediakan PT. Ebara Indonesia yang berfungsi untuk melindungi kepala dan mengurangi banyaknya pasir yang terhirup karena banyaknya limbah pasir pada udara di dalam Foundry serta melindungi kaki dari tumpahan –tumpahan logam cair yang sedang dipanaskan. Topi dan masker hanya bisa dibuka ketika berada di dalam ruangan kantor atau tempat yang aman. Mahasiswa Kerja Praktek diwajibkan berhati-hati pada setiap melangkah karena banyaknya kabel, dan barang-barang berbahaya yang bisa tersenggol kaki. Bagi wanita yang tidak mengenakan hijab, diwajibkan mengenakan mengikat rabutnya da mengenakan showercap untuk mencegah kecelakaan yang membuat rambut tersangkut. Bagi waita yang mengenakan hijab, diwaibkan megenakan hijab tanpa menjuntai juntai yang dapat mengakibatkan  kain hijab tersangkut dalam mesin dalam mesin. Karyawan diwajibkan memakai seragam wearpack yang sesuai standar PT. Ebara Indonesia demi keselamatan kerja mereka, seragam ini harus tahan panas dan fit body untuk mencegah tersangkut mesin. Karyawan yang berkerja di bagian penuangan logam cair diwajibkan mengenakan kacamata pelindung, masker, apron, safety shoes, dan sarung tangan untuk melindungi dirinya dari logam cair yang bertemperatur tinggi. Karyawan yang bekerja dibagian pencetakan mold dan penggrindaan diwajibkan mengenakan kacamata pelindung, masker, safety shoes, sarung tangan dan earplug untuk melindungi dirinya dari bising mesin. Karyawan yang bekerja pada bagian peleburan logam diwajibkan menjaga jarak antara dirinya dan tungku dalam jarak aman untuk mencegah percikan logam cair yang memercik saat logam dipanaskan.